Hukum
Rekening Delapan Tersangka Kasus Robot Trading NET89 Dibekukan
Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang robot trading NET89. Terkini, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka.
“Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Nurul menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Lima di antaranya RS, AL, HS, FI, dan D selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
“Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ucapnya.
Ditambahkan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara total rekening yang dibekukan sebanyak 83 rekening.
“Jumlah rekening ada 83 rekening dari 8 tersangka,” jelas Candra Sukma Kumara. (pmj)
-
Serba-Serbi3 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
-
Nasional3 hari ago
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
-
Pemerintahan2 hari ago
Komitmen Tegas Benyamin Davnie Bersama Lintas Instansi Siap Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
TP2DD Pemkab Tangerang Sampaikan Laporan Kinerja 2024 dan Roadmap ETPD 2025-2027
-
Banten3 hari ago
Terima Audiensi UMKM, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Bisnis2 hari ago
Kolaborasi AI dan Kripto: Webus Akan Investasi USD $300 Juta di XRP